OJK Dorong Lembaga Keuangan Gunakan Panduan KPK untuk Strategi Anti-Fraud

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--
BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena, menekankan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki opsi yang lebih luas dalam menerapkan strategi anti-fraud.
Selain memperoleh sertifikasi internasional seperti ISO 37001:2016, mereka juga dapat memanfaatkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"OJK telah mengatur penerapan strategi anti-fraud melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024. Dalam implementasinya, pelaku industri keuangan tidak diwajibkan memiliki sertifikasi ISO 37001, melainkan dapat menggunakan pendekatan berbasis PANCEK KPK," ujar Sophia di Jakarta, Selasa.
Saat ini, baru 73 lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh sertifikasi manajemen anti-penyuapan sesuai dengan POJK tersebut. Dengan opsi pemanfaatan panduan KPK, OJK berharap lebih banyak lembaga keuangan dapat memenuhi regulasi strategi anti-fraud.
BACA JUGA:BI Perkuat Infrastruktur Air untuk Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan
BACA JUGA:Pertamina Tegaskan Tidak Ada Oplosan BBM Pertamax
Lebih lanjut, Sophia menjelaskan bahwa strategi anti-fraud OJK berfokus pada empat pilar utama: pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Selain mengedepankan perlindungan terhadap praktik kecurangan, OJK juga memperkuat kebijakan terkait mitigasi risiko siber yang semakin meningkat di industri keuangan. Langkah-langkah yang telah diterapkan antara lain penyusunan panduan resiliensi digital bagi perbankan, penerapan regulatory sandbox untuk inovasi teknologi keuangan, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.
Kebijakan ini tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Keuangan Nonbank, serta POJK Nomor 75/POJK.03/2016 yang mengatur standar penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
"OJK berharap regulasi yang mengatur aspek hukum dan etika di sektor jasa keuangan ini dapat membentuk ekosistem industri keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas," tutup Sophia. (antara)