Pinjol Ilegal Masih Jadi Ancaman, Satgas PASTI Hentikan 2.930 Entitas dari Total 3.240 yang Teridentifikasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (kiri) berbincang dengan warga pada kegiatan pemantauan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) di permukiman padat -Indrianto Eko Suwarso/YU-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman utama dalam aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dari total 3.240 aktivitas keuangan ilegal yang teridentifikasi.
Dalam hal pengaduan, Satgas PASTI menerima 15.162 laporan terkait pinjol ilegal dari total 16.231 aduan sepanjang 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa mayoritas pengadu berasal dari kelompok usia produktif, terutama usia 26-35 tahun (6.348 aduan) dan 17-25 tahun (3.476 aduan).
Friderica menekankan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih memahami risiko pinjaman online ilegal dan memiliki kemampuan mengelola keuangan secara lebih bijak. Ia juga menyoroti tingginya pengaduan terkait investasi ilegal, yang mencapai 1.069 laporan sepanjang tahun.
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa judi online juga menjadi perhatian, dengan jumlah pemain mencapai 4 juta orang di Indonesia. Dari angka tersebut, sekitar 520.000 pemain berusia 10-20 tahun, dan jumlah yang sama berada di rentang usia 21-30 tahun.
BACA JUGA:Pengamat: Manajemen Danantara Harus Independen dari Kepentingan Politik
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Keuangan
Dengan maraknya kasus ini, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan edukasi guna melindungi masyarakat dari ancaman keuangan ilegal yang semakin berkembang. (antara)