Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

Ilustrasi tamu di hotel-(Ist/dirjen imigrasi)-

BELITONGEKSPRES.COM - Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbarukan guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.

Aplikasi memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginapataupun tinggal di tempat mereka.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menyebutkan, Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lainyang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini mereka menggunakan APOA sebagai platformnya. 

"Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini,kemudian datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

BACA JUGA:Lewat Buka Puasa Bersama, Bupati Beltim Pererat Hubungan dengan Pers dan LSM

Yuldi menjelaskan, Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. 

Pasal 72 ayat (1) dan (2)dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajibmemberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi. 

"Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimaltiga bulan atau denda hingga Rp25 juta," sebutnya.

Ia menjelaskan, proses pelaporan orang asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. 

Setelah masuk, mereka harus meminta paspor dari tamu asing yang akan menginap dan kemudian mengunggah fotohalaman depan paspor tersebut atau mengambil foto secara langsung melalui aplikasi.

BACA JUGA:Wisata Sejarah di Bangka Belitung: Museum Timah Indonesia Kian Populer

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

"Jika semua informasi sudah benar, pengelola dapat melanjutkan proses hingga mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing, yang menjadi bukti bahwa laporantelah berhasil dikirim melalui APOA," bebernya.

Lalu, pelaporan check-out, pemilik atau pengelola penginapan kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan