Sengketa Pilgub Babel 2024: KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU
Pemohon Prinsipal Muslim Ansori didampingi kuasa hukum Pemohon Imam Nasef pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur Babel--(Foto Humas/MK RI)
BACA JUGA:Babel Kekurangan 1.291 Guru, Pemprov Butuh Kebijakan Mendikdasmen untuk Atasi Masalah Pendidikan
Sebelumnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, dalam permohonannya mengklaim adanya praktik kecurangan di berbagai TPS.
Salah satunya terkait kelalaian KPPS dalam memeriksa Formulir Model C dan KTP pemilih, serta adanya pemilih yang menggunakan hak pilih di luar TPS domisilinya. Pemohon juga menduga adanya DPT ganda dan pembukaan kotak suara yang melanggar prosedur.
Namun, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait menegaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan dengan benar, dan mereka meminta agar hasil Pilgub Babel 2024 yang telah ditetapkan tetap dipertahankan.