Pelaporan Prof Bambang Hero ke Polda Babel Salah Besar, Kejagung: Ahli Dilindungi oleh Hukum

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)

BACA JUGA:Oknum Aparat Disebut Terlibat Penyelundupan Timah, Ini Respon Polres Belitung

Berdasarkan perhitungannya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, Rp271 triliun. Tapi, angka ini memicu kontroversi dari pihak yang mempertanyakan keakuratan dan kompetensi Prof Bambang dalam melakukan estimasi tersebut.

Dengan situasi ini, Kejagung menegaskan bahwa ahli seperti Prof Bambang dilindungi oleh hukum dalam memberikan keterangan, dan pelaporan terhadapnya dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan