Jika Pemilu 2 Putaran, Apakah Petugas KPPS Digaji Lagi? Ini Penjelasannya

Petugas KPPS Kabupaten Madiun./Instagram @Rindhikart--

BELITONGEKSPRES.COM, Debat kelima calon presiden yang berlangsung pada Minggu, 4 Februari 2024, menjadi panggung pertarungan ide di antara para kontestan. 

Tema-tema seperti kesehatan, inklusi, teknologi, kebudayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sumber daya manusia menjadi fokus perdebatan ini. 

KPU menggelar debat ini sebagai penentu arah pilihan masyarakat dalam memilih calon presiden sesuai dengan preferensi pribadi mereka.

Pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, akan melibatkan partisipasi masyarakat dengan bantuan petugas KPPS yang telah dilantik. 

Sesuai dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pemilihan presiden membutuhkan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Erick Thohir Dukung Food Estate untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Israel Terpaksa Tunduk pada AS karena Ancaman Yaman

Pada skenario di mana tidak ada pasangan calon yang meraih suara melebihi 50 persen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi, pemilu putaran kedua akan dilaksanakan. Dalam putaran kedua, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali.

Tiga calon presiden telah mengajukan diri untuk pemilu 2024, namun, jika tidak ada yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen, putaran kedua akan diadakan dengan dua calon presiden teratas. 

Hasil suara terbanyak dalam putaran kedua akan menentukan presiden dan wakil presiden terpilih, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara.

Pemungutan suara Pilpres 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari, dan jika diperlukan putaran kedua, pemilu tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni. 

KPU telah memastikan pengadaan logistik Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dan gaji petugas KPPS pada pemilu ini mengalami kenaikan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut ini rinciannya:

BACA JUGA:Melawan Takdir, Bunker 'Anti-Kiamat' Pilihan Para Miliarder, Apa Motivasi Mereka?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan