Deretan Kasus Korupsi Besar yang Diungkap Kejagung di Tahun 2024, Ini Rincian Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melakukn konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Lisa Rahmat disebut meminta Zarof untuk mengupayakan hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah. Untuk itu, Lisa menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang menangani kasus ini dan Rp1 miliar sebagai “fee” bagi Zarof.

Zarof mengaku belum menyerahkan uang tersebut kepada hakim agung. Namun, dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas. Penemuan ini mengindikasikan Zarof telah lama berperan sebagai makelar kasus, bahkan hingga 10 tahun.

BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan

Penyidik juga mendalami peran ibu kandung Ronald, Meirizka Widjaja (MW). Meirizka diketahui meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald dan memberikan uang Rp3,5 miliar, baik secara tunai maupun ditalangi oleh Lisa, untuk membiayai “hal-hal tertentu” dalam penanganan kasus ini.

Lisa pun meminta Zarof mengenalkannya kepada pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar dapat mengatur pemilihan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald.

Penyidikan terus berkembang, terutama terkait asal-usul uang yang dimiliki Lisa dan Zarof. Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA untuk mendalami pelanggaran kode etik para hakim yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skandal suap dan pemufakatan jahat yang melibatkan pejabat tinggi dan sistem peradilan. Kejagung memastikan upaya hukum akan dilakukan hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Terkait Judi Online Kemenkomdigi Ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya

3. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. 

Kasus ini bermula dari dugaan penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) secara tidak sesuai prosedur kepada pihak tertentu.

Pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Tom, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung mengungkap bahwa pada Desember 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian mencatat kebutuhan tambahan 200.000 ton gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional tahun 2016. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tom Lembong Desak KY Awasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel

Namun, alih-alih mengimpor gula kristal putih secara langsung melalui badan usaha milik negara (BUMN), skema kerja sama dengan delapan perusahaan swasta diinisiasi untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan