Deretan Kasus Korupsi Besar yang Diungkap Kejagung di Tahun 2024, Ini Rincian Kerugian Negara
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melakukn konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tahun 2024 menjadi saksi keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dalam mengungkap berbagai kasus korupsi berskala besar yang menarik perhatian publik.
Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Kejagung terus menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi yang telah menjadi ancaman besar bagi perekonomian negara.
Setelah sukses menangani kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, TPPU Duta Palma, dan korupsi minyak goreng pada tahun-tahun sebelumnya, Kejagung kembali membuktikan kinerjanya di tahun 2024 dengan sejumlah pengungkapan yang tak kalah menggemparkan.
Berikut beberapa kasus besar yang berhasil ditangani oleh Kejagung sepanjang tahun seperti dilansir dari Antara, Selasa 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!
1. Kasus Megakorupsi Timah
Pada akhir tahun 2023 Kejagung menguak dugaan megakorupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT Refined Bangka Tin (RBT), dan memeriksa berbagai saksi terkait.
Pengembangan penyelidikan membawa Kejagung menetapkan tersangka pertama pada Januari 2024, yaitu Toni Tamsil. Ia diduga menghambat proses penyidikan dengan upaya menyembunyikan barang bukti.
Di bulan Maret 2024, perhatian publik terpusat pada penetapan tersangka baru, Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi, yang diduga terlibat sebagai perpanjangan tangan PT RBT dalam kasus ini.
Tersangka lainnya yang tak kalah menarik perhatian adalah Hendry Lie, bos maskapai Sriwijaya Air, yang berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN).
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan
Tak hanya melibatkan pihak swasta, kasus ini juga menyeret mantan pejabat tinggi negara. Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015–2020, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam skandal ini mencapai lebih dari Rp300 triliun. Angka fantastis ini mencakup Rp2,285 triliun dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.
Selain itu, Rp26,649 triliun dari kerugian pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk dan Rp271,1 triliun dari kerugian lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akibat kerusakan yang ditimbulkan.