Deretan Kasus Korupsi Besar yang Diungkap Kejagung di Tahun 2024, Ini Rincian Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melakukn konferensi pers akhir tahun capaian kinerja kejaksaan di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Di bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan untuk PT PPI guna memenuhi stok gula nasional. Surat tersebut menjadi dasar bagi PT PPI untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin produksi gula rafinasi, bukan gula kristal putih.

Melalui persetujuan Tom Lembong, gula kristal mentah yang diimpor oleh PT PPI diolah oleh delapan perusahaan tersebut, lalu dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram. 

Sementara itu, PT PPI hanya mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram. Akibat skema ini, keuntungan senilai Rp400 miliar yang seharusnya menjadi hak BUMN dialihkan ke delapan perusahaan swasta.

BACA JUGA:Investigasi Kasus Impor Gula Tom Lembong: Kejaksaan Agung Periksa 126 Saksi

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka memicu perdebatan di masyarakat. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada aspek yuridis tanpa motif politik. Ia juga menekankan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan hati-hati.

Tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, dengan alasan administrasi penahanan telah sesuai prosedur.

Saat ini, Tom Lembong masih menjalani penyidikan intensif. Kejagung terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dan menelusuri lebih lanjut potensi kerugian negara akibat praktik ini. Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama publik, terutama dalam upaya penegakan hukum di sektor perdagangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan