Investigasi Kasus Impor Gula Tom Lembong: Kejaksaan Agung Periksa 126 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024). -Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 126 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015–2016.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa dari keterangan yang diperoleh penyidik, sudah ada 126 saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang saksi tambahan juga telah diinterogasi dalam proses penyidikan ini.
Meskipun sudah ada dua tersangka yang ditetapkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Harli menegaskan bahwa tidak ada tersangka baru yang ditetapkan saat ini. Penetapan tersangka baru sangat bergantung pada adanya bukti permulaan yang cukup.
BACA JUGA:BRIN Paparkan Solusi Strategis untuk Memulihkan Segmen Kelas Menengah di Indonesia
BACA JUGA:Kemenkeu Rencanakan Basis Data Tunggal untuk Penyaluran BBM Subsidi
Saat ini, penyidik sedang fokus pada proses pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari ahli terkait kasus ini. Kasus ini bermula dari izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton yang diberikan oleh Tom Lembong.
Hal ini terjadi meskipun dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 sudah disepakati bahwa Indonesia tidak memerlukan impor gula karena surplus produksi.
Kejagung mencatat bahwa persetujuan impor yang dikeluarkan tidak melalui proses koordinasi yang tepat dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. (ant)