KPK Dalami Status Yasonna H Laoly Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKJSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempertimbangkan kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, untuk menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami status Yasonna yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Meskipun Yasonna masih belum resmi menjadi tersangka, KPK telah mengambil langkah pencegahan untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri. "Penyidik masih melakukan pendalaman. Semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Tessa kepada wartawan pada Minggu, 29 Desember.
KPK juga memberikan klarifikasi terkait pencegahan Yasonna, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum oleh partainya, PDIP. Tessa menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum yang ada. "Setiap langkah yang diambil oleh penyidik memiliki dasar hukum yang jelas. Proses ini diperlukan agar semua pihak yang dicegah dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan di dalam negeri," tegasnya.
Yasonna sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 18 Desember, terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung dan data perlintasan Harun Masiku, mengingat posisinya sebagai Menkumham di era Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Ajak Jajaran Kemenag Sambut Tahun 2025 dengan Semangat Baru
BACA JUGA:Kepala UPK Monas Prediksi Lonjakan Pengunjung Terus Berlanjut Hingga Tahun Baru 2025
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada 24 Desember, terkait dugaan suap dalam PAW Anggota DPR RI. Hasto, yang merupakan orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, terlibat dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI, serta penghalangan penyidikan KPK. Donny Tri Istiqomah, yang juga terlibat sebagai orang kepercayaan Hasto, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap tersebut. (jpc)