Mantan Bakal Calon Bupati Diperiksa Polres Belitung, Terkait Laporan Dugaan Penipuan
Mantan bakal calon Bupati Arif Masman saat diperiksa Penyidik Polres Belitung, Kamis 19 Desember 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Bakal Calon Bupati Arif Masman kembali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung, Kamis 19 Desember 2024.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Arif Masman melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Belitung Hendra Pramono, beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus penipuan.
Penasihat Hukum Arif Masman, Wandi SH mengatakan, kliennya dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan kasus tersebut.
"Hari ini klien saya dilakukan pemeriksaan tambahan dari penyidik. Pak Arif Masman dimintai keterangan terkait laporan pengaduan," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024, Ini Rinciannya
Wandi menambahkan, berdasarkan kabar yang ia terima, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Arif, pihak kepolisian akan melakukan rapat dan gelar perkara. "Kita akan menunggu perkembangan dari pihak kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Polres Belitung AKP Bambang masih belum berkomentar banyak mengenai perkembangan laporan dari mantan bakal calon Bupati Arif Masman. "Saat ini masih pemeriksaan lanjutan," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono dilaporkan oleh Arif Masman ke Polres Belitung, Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
Arif Masman datang ke Polres Belitung didampingi penasihat hukumnya, Wandi SH. Dia melaporkan Hendra Pramono juga menjabat anggota DPRD Belitung, lantaran dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir Rob di Tanjungpendam, Pj Bupati Belitung: Kita Segera Lakukan Antisipasi
Wandi menjelaskan, kejadian berawal pada 21 Agustus 2024 lalu. Saat itu Arif bertemu terlapor di Jakarta untuk mengurus dan membahas terkait pencalonan dia dan Sunardi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung 2024.
Saat itu Hendra Pramono menyarankan kepada Arif untuk membuat SK B1KWK partai pendamping sebagai syarat untuk pencalonan bupati dan wakil Bupati belitung. Lalu Pria yang akrab disapa Een meminta uang senilai Rp 1.000.000.000.
Uang tersebut dimint untuk mengurus syarat pencalonan bupati dan wakil Bupati Belitung. Namun, saat itu Arif mentransfer uang sebesar Rp 300.000.000 secara bertahap.
Pertama, pada tanggal 21 agustus 2024, korban mentransfer ke rekening BCA milik Istri Een yang bernama Lenny sebesar Rp100.000.000. Kedua,pada tanggal 22 Agustus 2024.