MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024 Pada 8 Januari 2025
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. -Hafidz Mubarak-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan memulai sidang perdana untuk pemeriksaan pendahuluan pada 8 Januari 2025. Agenda ini merupakan bagian dari serangkaian tahapan yang bertujuan memastikan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Sidang pendahuluan ini dirancang untuk memverifikasi kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti dari pihak pemohon.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pemeriksaan pendahuluan berlangsung hingga 16 Januari 2025, setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.
Tahap berikutnya, pemeriksaan persidangan, akan berlangsung mulai 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Pada tahap ini, MK akan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta pandangan dari Bawaslu. Alat bukti juga akan diverifikasi kembali untuk memperkuat argumen masing-masing pihak.
BACA JUGA:Mendikdasmen dan Kemendes PDT Kolaborasi Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun
BACA JUGA:Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertaubat, Diminta Kembalikan Uang Negara Secara Diam-diam
Untuk menentukan kelanjutan suatu perkara, hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025. RPH ini menjadi momen penting untuk memutuskan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan.
Jika perkara dinyatakan gugur, putusan atau ketetapan akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Namun, untuk perkara yang berlanjut, pemeriksaan persidangan lanjutan akan digelar pada 14–28 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan lanjutan ini difokuskan pada pembuktian tambahan, termasuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli. Tahapan ini bertujuan untuk memperkuat analisis hukum sebelum RPH kedua digelar pada 3–6 Maret 2025, yang akan menghasilkan putusan akhir pada 7–11 Maret 2025.
Meskipun batas akhir pendaftaran sengketa Pilkada 2024 adalah 18 Desember 2024, MK tetap menerima permohonan yang diajukan setelah jadwal registrasi perkara pada 3 Januari 2025. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan jadwal penetapan hasil pilkada di setiap daerah, termasuk daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
BACA JUGA:Universitas Hasanuddin Siapkan Jalur Khusus bagi Mahasiswa Difabel di SNPMB 2025
BACA JUGA:Dukung Jokowi Usai Dipecat dari PDIP, Projo Siap Bertransformasi Menjadi Partai Politik
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa jadwal final bergantung pada penetapan perolehan suara oleh KPU. "Jika ada daerah yang masih melakukan PSU atau baru menetapkan hasil suara, kami tetap menerima permohonan yang diajukan," ujar Enny pada 18 Desember 2024.
Menurut data resmi MK, hingga Kamis pukul 14.50 WIB, terdapat 310 permohonan sengketa pilkada yang masuk. Rinciannya, 21 permohonan terkait pemilihan gubernur, 240 permohonan terkait pemilihan bupati, dan 49 permohonan menyangkut pemilihan wali kota.