Airbus A320 Ditarik Sementara, Ini Penjelasan Otoritas Penerbangan
Pesawat Airbus A320-Frederic Lancelot-AP Photo
BELITONGEKSPRES.COM - Penarikan sementara armada Airbus A320 untuk inspeksi dan perbaikan komponen sistem kemudi menimbulkan perbincangan luas di media sosial. Otoritas penerbangan menegaskan langkah ini merupakan prosedur teknis standar, bukan indikasi bahaya darurat, demi menjaga keselamatan penerbangan.
Airworthiness directive (AD) yang diterbitkan regulator internasional mewajibkan seluruh operator A320 memeriksa komponen sistem kemudi yang berpotensi menurun kinerjanya dalam jangka panjang. Komponen tersebut masih dinyatakan laik terbang, namun perlu pengecekan dalam batas waktu tertentu.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soejanto Tjahjono, menjelaskan AD adalah aturan wajib untuk memperbaiki kondisi yang dianggap tidak aman pada produk kedirgantaraan, termasuk pesawat, mesin, dan baling-baling. “Airworthiness directive itu hal lumrah. Penerbangan bekerja dengan prinsip pencegahan sesuai prosedur keselamatan,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu 30 November.
Recall dan inspeksi wajib berlaku untuk semua jenis pesawat, tidak terbatas pada Airbus. AD bisa diterbitkan berdasarkan temuan pabrikan, laporan operator, atau data insiden internasional. “Setiap indikasi risiko, sekecil apa pun, membuat regulator wajib bertindak,” tambah Soejanto.
BACA JUGA:Ditjen Hubud Wajibkan Pemeriksaan ELAC Pesawat Airbus A320 Sesuai Mandat EASA
Keputusan Airbus menghentikan sementara lebih dari 6.000 unit A320 memicu efek domino pada industri penerbangan global. Maskapai terpaksa menata ulang jadwal penerbangan karena pesawat harus menjalani inspeksi sebelum kembali beroperasi.
Sumber industri menyebut, pemeriksaan dilakukan menyusul temuan potensi penurunan performa komponen pengendali terbang pada fase pendaratan. Langkah ini menjadi salah satu penarikan pesawat komersial terbesar dalam sejarah penerbangan modern. (beritasatu)