Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Senin 09 Dec 2024 - 23:41 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Suwito Gunawan Robert Indarto membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama satu tahun.

Mereka juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan Suwito diwajibkan membayar Rp2,2 triliun dan Robert Rp1,92 triliun. Jika tidak membayar, mereka terancam hukuman penjara masing-masing selama delapan tahun. (Antara)

Kategori :