BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun
JPU menuntut agar Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun, dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun jika tidak mampu membayar.
Sementara Reza dituntut agar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindakannya, JPU menuntut Reza dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal, Kapal Dari Belitung Ditangkap
Dalam kasus korupsi yang menyeret ketiga terdakwa ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Rinciannya meliputi Rp2,28 triliun dari aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerugian lingkungan.
Harvey sendiri didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta, Direktur Utama PT RBT, dituduh menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.
Keduanya juga menghadapi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza tidak diduga menerima aliran dana secara langsung. Namun, keterlibatannya dalam mendukung, mengetahui, dan menyetujui tindakan korupsi tersebut membuatnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2 Petinggi Smelter 14 Tahun
JPU menjatuhkan tuntutan masing-masing selama 14 tahun penjara kepada dua petinggi smelter swasta dalam kasus korupsi timah periode tahun 2015-2022.
Kedua petinggi smelter timah swasta tersebut adalah Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.
Suwito Gunawan Robert Indarto dituntut pidana penjara 14 tahun terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Surat tuntutan keduanya dibacakan oleh JPU Kejagung Wazir Iman Supriyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Kami menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar JPU Wazir Iman Supriyanto.