Lalu mereka memanaskan lauk yang dibawa. Sedangkan saat itu terdakwa tidur karena habis minum obat sakit gigi. Namun cerita korban di hadapan penyidik berbeda dengan fakta sebenarnya.
"Keterangan korban melakukan tengah malam. Lalu terdakwa membekapnya pakai bantal dan melakukan perbuatan itu. Itu tidak masuk akal, apalagi sampai satu jam," ungkapnya.
Herlina berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. "Kita berharap BI bebas. Karena saya merasa tidak terbukti," pungkasnya.
Kategori :