Kasus Asusila di Belitung, Terdakwa Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan JPU

Selasa 03 Dec 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - BI (53), terdakwa kasus asusila terhadap anak panti asuhan di Belitung meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, untuk dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, minta dipulihkan nama baik dan martabatnya.

Permintaan disampaikan kuasa hukum Marihot Tua Silitonga dalam sidang Pledoi (tanggapan atas tuntutan dari JPU Kejari Belitung), saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 3 Desember 2024.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU Kejari Belitung, terdakwa BI dituntut 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab JPU mampu membuktikan BI bersalah.

BACA JUGA:Reses Ketua DPRD Belitung, Vina Serap Aspirasi Masyarakat Desa Air Saga

BACA JUGA:Reses Joko dan Yoga di Desa Dukong, Infrastruktur Jadi Masalah Utama

Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. 

Atau pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Reses DPRD Belitung: Sudiyanto dan Izhar Serap Aspirasi Masyarakat Pangkallalang

BACA JUGA:KOP SS Belitung Tampil Piala Soeratin U17 Nasional, Target Harumkan Nama Babel

Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BI, berupa pidana penjara selama 20 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan. 

Dan dikurangkan selama masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Pengacara terdakwa, Marihot mengatakan, dia sudah membacakan pledoi tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan juga JPU Kejari Belitung. 

"Pada pokoknya kita meminta BI dibebaskan. Karena berdasarkan fakta persidangan, dia tidak terbukti melakukan tindak pidana (perlindungan anak) yang dituduhkan," kata Marihot usai sidang.

Kategori :