Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi

Senin 02 Dec 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

"Artinya, ini merugikan negara," ungkap Noviansyah, yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, mengutip pendapat Warsono.

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Warsono sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli keuangan negara. Ia menegaskan bahwa PNBP dari tambang resmi berizin merupakan salah satu sumber pendapatan negara. “PNBP harus masuk ke kas negara jika tambang itu beroperasi secara legal,” tegasnya.

BACA JUGA:Anak Bos Timah Dituntut 16 Tahun Dinilai Berlebihan, Pengacara Seret Dua Nama Lain

BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor

Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung bebas demi hukum. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait usaha pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka, periode Maret 2022 hingga Juni 2023, bersama Riko alias Pipin dan Yosep.

Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, baik dakwaan primair maupun subsidair. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan vonis ini menimbulkan perdebatan, terutama karena adanya dissenting opinion yang menunjukkan perbedaan pandangan di antara majelis hakim. Sementara itu, JPU tetap mengupayakan kasasi atas putusan tersebut.

JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu, yang dipimpin Noviansyah, sebelumnya mengajukan tuntutan berat terhadap terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari pengusaha timah Sung Jauw. Ryan dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

BACA JUGA:Ujian Moral Hakim di Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Kritik Jerat terhadap Swasta

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider kurungan 3 bulan jika tidak dibayarkan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.803.850.700. 

Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, Ryan akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 8 tahun dan 3 bulan. Tuntutan ini mencerminkan upaya JPU untuk menegakkan hukum dalam kasus yang melibatkan aktivitas tambang ilegal dan dugaan kerugian negara yang signifikan. (Babel Pos)

Kategori :