Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Tanggapi Dampak Kenaikan Upah Minimum 2025

Minggu 01 Dec 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons terhadap kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini diungkapkan oleh Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2024 di Jakarta.

Pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengatasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi akibat peningkatan UMP. Airlangga menjelaskan, fokus utama dari satgas ini adalah menganalisis fundamental industri yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Meskipun Airlangga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pembentukan Satgas PHK atau pihak-pihak yang akan terlibat, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. 

BACA JUGA:Mensos Saefullah Yusuf: Pemerintah Pastikan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial

BACA JUGA:Menko Airlangga Yakin Kenaikan UMP 6,5 Persen 2025 Dapat Menjaga Ekonomi Kelas Menengah

Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, dan sedikit lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan 6 persen. Presiden menekankan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha di tengah tantangan yang ada. (ant)

Kategori :