BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Komisi VIII DPR RI untuk segera menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah / 2025 Masehi.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengingatkan bahwa waktu yang tersisa sangat terbatas dan khawatir jika persiapan tidak dilakukan secara maksimal, hal ini akan berdampak pada kelancaran penyelenggaraan haji.
"Waktunya sudah sangat mepet. Saya khawatir jika persiapan tidak maksimal, maka penyelenggaraan ibadah haji bisa terganggu," ungkap Mustolih di Jakarta pada Jumat.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2025 sudah sangat dekat, dengan penerbangan kloter pertama direncanakan pada 2 Mei 2025. Ini berarti hanya tinggal lima bulan lagi, namun hingga saat ini, Komisi VIII DPR RI belum juga menyepakati besaran biaya haji dan berbagai persiapan teknis lainnya, seperti kuota jamaah.
BACA JUGA:Menteri KKP Dorong Adanya Protein Ikan dalam Menu Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA: Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat
"Padahal, Desember 2024 hingga Januari 2025 DPR akan memasuki masa reses. Jika mengacu pada musim haji 2024, Panja Haji sudah bekerja maraton sejak awal November 2023, dan akhir November hasil kesepakatan BPIH sudah disampaikan ke Presiden," ujar Mustolih, yang juga mengingatkan bahwa persiapan yang terlalu singkat bisa memengaruhi kelancaran ibadah haji.
Selain itu, Mustolih menyoroti pentingnya kejelasan biaya haji agar calon jamaah dapat segera mempersiapkan dana untuk melunasi biaya. Tanpa adanya sosialisasi yang memadai, banyak calon jamaah yang mungkin tidak mampu melunasi biaya haji karena terburu-buru. Hal ini berisiko menyebabkan banyak kuota haji yang tidak terserap.
Penyiapan ibadah haji memerlukan persiapan matang karena melibatkan berbagai aspek teknis, seperti dokumen visa, paspor, penerbangan, kesehatan, konsumsi, pemondokan, transportasi, dan manasik. Semua ini memerlukan biaya yang harus dihitung secara cermat untuk dimasukkan dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Di dalam BPIH juga ada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dilunasi oleh calon jamaah, serta subsidi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," jelas Mustolih.
BACA JUGA:Menko Perekonomian Umumkan Diskon Tiket Pesawat Dalam Rangka Harbolnas 2024
Kontrak untuk pembiayaan hotel, konsumsi, transportasi, kesehatan, serta pemondokan di Masya’ir dan Arafah harus segera diselesaikan. Keterlambatan dalam hal ini bisa menyebabkan jamaah ditempatkan jauh dari pusat-pusat ibadah haji, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, atau lokasi pemondokan di Mina yang jauh dari Jamarat, yang tentunya akan menambah beban fisik bagi jamaah, terutama lansia dan mereka yang berisiko tinggi secara kesehatan.
Mustolih menekankan bahwa ketepatan waktu dalam proses ini sangat krusial agar pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berjalan dengan lancar dan aman. (ant)