BACA JUGA:Mempercepat Transformasi Layanan Publik Melalui Digitalisasi
Untuk itu, ada beberapa langkah kebijakan yang dapat diambil. Pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap lembaga survei dan penyelenggara quick count.
Pengawasan yang ketat harus dilakukan, termasuk kewajiban bagi lembaga survei untuk mempublikasikan metodologi yang digunakan secara rinci. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil quick count dan polling dapat diverifikasi secara ilmiah dan transparan.
Di sisi lain, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus meningkatkan edukasi publik mengenai perbedaan quick count, polling, dan perhitungan resmi.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo pun telah mengingatkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 yang mempunyai kewajiban melakukan pendidikan politik pada masyarakat saat berkampanye.
Kampanye disebutnya sebagai pendidikan politik yang bertanggung jawab kepada masyarakat sehingga para calon ini juga punya kewajiban melakukan pendidikan politik termasuk terkait perhitungan hasil pemungutan suara.
Pada akhirnya masyarakat juga perlu memahami bahwa quick count bukan hasil akhir dan polling bukan prediksi mutlak. Dengan demikian, publik tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memanipulasi informasi.
BACA JUGA:Mengajak Anak Muda Melek Digital Mengawal Pilkada
Selanjutnya, perlu ada standar nasional yang jelas terkait margin of error dan tingkat kepercayaan dalam quick count maupun polling.
Standar ini akan menjadi acuan bagi lembaga survei untuk menjaga kualitas dan kredibilitas hasil yang mereka sajikan. Lembaga survei juga perlu memastikan bahwa mereka bebas dari konflik kepentingan politik yang dapat merusak integritas mereka.
Peran media
Kemudian sebagai pilar keempat demokrasi, media massa harus memainkan peran sebagai pengawas independen dalam menyampaikan hasil quick count dan polling kepada publik.
Media perlu mengedepankan prinsip jurnalistik yang objektif, dengan memberikan ruang untuk membedah metodologi yang digunakan oleh lembaga survei.
Selain itu, media harus berhati-hati dalam mengelola ekspektasi publik agar tidak menciptakan kegaduhan pascapemilu.
Akhirnya, efektivitas quick count dan polling dalam Pilkada tidak hanya bergantung pada lembaga survei, tetapi juga pada literasi politik masyarakat.
BACA JUGA:Merawat Dinamika Pilkada 2024 Dari Ranah Siber
Edukasi politik yang berkelanjutan harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya data dan angka dalam proses demokrasi.