Sebanyak 274 Gugatan Sengketa Pilkada Diterima MK, DPR Harap MK Jadi Pemutus yang Adil
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. -Hafidz Mubarak-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Hampir 300 gugatan terkait Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mencerminkan dinamika politik lokal yang masih penuh dengan tantangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, berharap MK dapat menjadi lembaga pemutus terakhir yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ini.
"Saya berharap MK menjadi solusi akhir atas sengketa para pihak. Keputusan MK harus dapat diterima semua pihak, sehingga penting bagi MK untuk berhati-hati dalam setiap putusannya," ujar Ahmad Irawan, Jumat 13 Desember.
Hingga saat ini, tercatat 275 permohonan sengketa Pilkada telah masuk ke MK, termasuk 15 permohonan untuk pilgub, 213 untuk pilkada bupati, dan 47 untuk pilkada wali kota. Jumlah ini menunjukkan adanya ketidakpuasan yang signifikan terhadap hasil pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ingatkan Prabowo untuk Pertimbangkan Wacana Pilkada melalui DPRD
BACA JUGA:PBNU Tolak Usulan Abu Janda Pengganti Gus Miftah dari Kalangan Non Islam
Irawan menyoroti pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa hasil Pemilu sebagai modal penting untuk meningkatkan kualitas penyelesaian perkara pada 2024. Menurutnya, penanganan sengketa kali ini harus lebih baik, baik dari sisi manajemen maupun penanganan teknis.
"Proses ini adalah forum pertanggungjawaban bagi penyelenggara Pemilu dan ruang perlindungan hak konstitusional bagi warga negara. Pasangan calon yang menggugat ke MK berusaha mencari keadilan atas dugaan pelanggaran selama proses Pilkada," jelas legislator asal Jawa Timur V itu.
Namun, Irawan juga menekankan pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi proses ini. Kedua lembaga tersebut harus memastikan bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
"Saya mendorong KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk pembuktian bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu," tambah Irawan.
BACA JUGA:Daya Beli Turun, Rokok Ilegal Jadi Tantangan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkoba Sebagai Korban yang Perlu Direhabilitasi
Di sisi lain, Irawan memberikan apresiasi kepada pasangan calon yang menerima hasil Pilkada tanpa mengajukan gugatan ke MK. Ia menilai sikap ini mencerminkan kenegarawanan dan kedewasaan dalam berpolitik.
"Saya mengapresiasi pihak-pihak yang langsung menerima hasil Pilkada. Itu adalah sikap ksatria dan mencerminkan jiwa besar dalam sebuah kompetisi politik," tutupnya.