Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Diundur, Tunggu Arahan Presiden

Rabu 27 Nov 2024 - 19:14 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025 tampaknya akan diundur. 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa keputusan ini hampir pasti, meski tetap menunggu arahan final dari Presiden Prabowo Subianto.

"Hampir pasti diundur," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024.

Menurut Luhut, penundaan ini selaras dengan rencana pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada kelas menengah ke bawah sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

BACA JUGA:Mentan Andi Amran Yakin Indonesia Bebas Impor Beras pada 2025 dengan Target Produksi 32 Juta Ton

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah tengah menghitung berbagai skema bansos untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif PPN. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pemberian bantuan dalam bentuk subsidi listrik, yang dinilai lebih efektif dan terarah.

“Kalau bansos diberikan langsung, ada kekhawatiran disalahgunakan, termasuk untuk hal yang kurang produktif seperti judi. Maka, bantuan ini lebih baik diarahkan ke kebutuhan esensial seperti listrik,” jelas Luhut.

Ia juga menambahkan bahwa pendanaan bansos ini akan sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menurutnya masih memiliki kapasitas memadai. “Penerimaan pajak kita bagus, masih ada ratusan triliun yang bisa dimanfaatkan,” tambahnya optimis.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang diundangkan sejak 29 Oktober 2021. UU ini mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, hingga 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Diskusikan Program Makan Bergizi Gratis dengan Gates Foundation

BACA JUGA:84 Persen Produk UMKM Pangan Belum Memiliki Izin Edar, BPOM Gandeng BUMN Permudah Registrasi

Namun, UU HPP juga memberikan pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan pelayanan sosial. Selain itu, tarif PPN final untuk usaha tertentu akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara, rencana kenaikan tarif PPN ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak pihak, terutama kelas menengah, mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli yang saat ini dinilai sedang melemah.

Melalui pendekatan yang lebih inklusif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat diterapkan tanpa memberatkan masyarakat. Dengan langkah penundaan dan penguatan bansos, pemerintah berupaya memastikan kebijakan fiskal tetap mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (jpc)

Kategori :