BELITONGEKSPRES.COM - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa TNI akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam praktik judi online. Pernyataan ini disampaikan Agus merespons data dari Kementerian Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) yang mengungkapkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri tercatat sebagai pemain judi online.
"Kami akan memberikan tindakan tegas dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 25 November.
Namun, Agus mengingatkan bahwa pemberian sanksi, termasuk pemecatan, tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa mempertimbangkan proses hukum yang berlaku. “Kami akan mengikuti prosedur yang ada, melihat kasus per kasus," katanya menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemecatan anggota TNI yang terlibat.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 8,8 juta orang, dengan dominasi pegawai swasta yang berjumlah sekitar 1,9 juta orang. Selain itu, data juga mencatatkan sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri terlibat, serta lebih dari 80.000 pemain judi online merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
BACA JUGA:Kepala BGN: 30 Ribu Ahli Gizi Dibutuhkan untuk Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis
Budi Gunawan memperingatkan bahwa angka ini berpotensi terus meningkat jika tidak ada upaya tegas dan masif untuk menanggulangi masalah judi online. (beritasatu)