TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mengantisipasi timbulan sampah dari penyelenggaraan Pilkada 2024.
Apalagi, masa kampanye tahapan Pilkada 2024 sudah selesai. Mulai Minggu 24 November 2024 mulai memasuki masa tenang, sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) harus dicopot serta dibersihkan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dan Limbah B3, DLH Belitung, Johandi Agus Saputra kepada Belitong Ekspres, Sabtu 23 November 2024.
"Terutama APK dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan Kabupaten Belitung terkait sampah yang ditimbulkan dari penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Johandi.
BACA JUGA:Heboh! Foto Ketua KPU Belitung Diduga Usai Gituan dengan Wanita di Kamar Hotel
BACA JUGA:Awal Desember Terdakwa Korupsi Lapangan Bola Paal Satu Diadili, Agiok Minta Dibebaskan
Menurut Johandi, ini sebagai upaya mencegah timbulan sampah terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan di Belitung.
Sebab, sampah dari bahan dan APK pemilu yang menjadi tanggung jawab masing-masing paslon pilkada untuk dapat dikumpulkan, dilakukan pemilahan dan dimanfaatkan kembali.
Johandi juga menghimbau, agar sampah yang timbul dari APK itu tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Sampah dari bahan APK yang tidak dapat dimanfaatkan kembali agar tidak dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)," tandasnya.