BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Berusaha Hindari Petugas
Meski berusaha pulang secara sembunyi-sembunyi, keberadaan Hendry telah dipantau oleh penyidik sejak April 2024. Akhirnya, pendiri maskapai Sriwijaya Air ini berhasil ditangkap saat mendarat di bandara.
Peran Hendry Lie
Tersangka Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dalam kasus korupsi tata niaga timah di Babel. Ia secara sadar dan sengaja berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Bijih timah yang dilebur dalam kerja sama tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, dua perusahaan yang diduga sengaja dibentuk untuk menerima bijih timah hasil penambangan ilegal.
Akibat tindakan Hendry dan puluhan tersangka lainnya, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
Hendry dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'
Saat ini, Hendry sudah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari Jakarta Selatan (Jaksel untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ant)