JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa seluruh aset para tersangka dalam kasus tersebut telah ditelusuri, dicari, dan disita.
“Semua aset para tersangka (kasus korupsi timah) sudah kami lakukan penelusuran, pencarian dan penyitaan, termasuk aset milik Hendry Lie,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Salah satu aset milik tersangka Hendry Lie yang telah dilakukan penyitaan berada di Bali. "Kami sudah menyita banyak tanah dan bangunan, termasuk yang berada di Bali," tambahnya.
BACA JUGA:Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
Pada Agustus 2024, Kejagung sebelumnya menyita satu unit vila di Pulau Dewata Bali milik Hendry Lie. Vila tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan diperkirakan bernilai Rp20 miliar.
Hendry Lie Pulang Diam-Diam
Kejagung mengungkapkan bahwa Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, kembali ke Indonesia secara diam-diam melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka (Hendry Lie) secara pulang diam-diam dengan maksud untuk menghindari petugas," ungkap Abdul Qohar.
Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 setelah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, ia tidak kembali ke Indonesia dengan alasan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie 'Kabur' ke Singapura Sejak Maret 2024
Pada 15 April 2024, Hendry ditetapkan sebagai tersangka. Setelah memutuskan untuk kembali ke Indonesia, Hendry ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus dengan bantuan intelijen Jamintel serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Penangkapan bos maskapai Penerbangan Sriwijaya Air tersebu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin malam 18 November 2024, pukul 22.30 WIB.
Menurut Abdul Qohar, alasan Hendry kembali ke Indonesia adalah karena paspornya telah ditarik oleh imigrasi dan tidak dapat diperpanjang. Paspornya dijadwalkan habis masa berlakunya pada 27 November 2024.
"Penyidik telah mengajukan permintaan penarikan paspor Hendry melalui Kedutaan Besar RI di Singapura, sehingga masa berlaku paspornya tidak dapat diperpanjang," jelas Qohar.