Ia merekomendasikan penerapan pajak kekayaan (wealth tax) dengan potensi penerimaan mencapai Rp86 triliun per tahun, pajak atas keuntungan anomali dari komoditas (windfall profit tax), dan pajak karbon sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Menurutnya, menaikkan tarif pajak adalah langkah yang kurang kreatif dan cenderung hanya membebani masyarakat yang sudah rentan. Pemerintah diminta untuk mencari cara yang lebih inovatif dan berkelanjutan untuk memperbaiki rasio pajak dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (jpc)
Kategori :