Kemenkeu Bentuk Direktorat Baru untuk Pengawasan Profesi Keuangan

Kemenkeu--kemenkeu.go.id

BELITOGNEKSPRES.COM - Langkah Kementerian Keuangan untuk membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) bukan hanya respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga cerminan visi transformasi kelembagaan di tengah dinamika ekonomi global. 

Ditjen baru ini akan menjadi ujung tombak dalam mengawal stabilitas sektor keuangan, salah satunya melalui pengawasan profesi keuangan yang menjadi pilar penting sistem keuangan nasional.

Dalam kerangka organisasi ini, tugas pengawasan profesi keuangan, yang sebelumnya diemban oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), kini akan dialihkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. 

Dengan dihapusnya PPPK melalui PMK 124/2024, struktur baru ini memberikan pendekatan yang lebih terpadu dan holistik dalam pembinaan profesi seperti akuntan, penilai, aktuaris, konsultan pajak, hingga profesi terkait lainnya.

BACA JUGA:Indonesia Mulai Terapkan Global Minimum Tax untuk Menanggulangi Praktik Penghindaran Pajak

BACA JUGA:Pertamina Mulai Kembangkan Bioavtur Berbasis Minyak Jelantah untuk Bahan Bakar PenerbanganLangkah ini juga selaras dengan perubahan kebutuhan regulasi dan tata kelola keuangan di era modern. Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan serta unit-unit lain di bawah Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan akan memainkan peran penting dalam memastikan standar profesi yang lebih baik, pembinaan yang berkelanjutan, serta pengawasan yang adaptif.

Selain itu, DJSPSK akan memiliki cakupan kerja yang lebih luas dengan menaungi berbagai direktorat lain, termasuk Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; serta Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan. Hal ini menunjukkan bahwa peran DJSPSK tidak hanya sebatas pembinaan profesi, tetapi juga mencakup penguatan ekosistem keuangan secara menyeluruh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya persiapan matang untuk pembentukan organisasi baru ini, dengan alokasi waktu satu tahun untuk menyusun infrastruktur organisasi, proses bisnis, dan sumber daya manusia yang diperlukan. 

Pendekatan sistematis ini diharapkan dapat memastikan transisi yang lancar dan berkelanjutan, sekaligus menjawab kebutuhan sektor keuangan yang semakin kompleks.

Melalui restrukturisasi ini, Kementerian Keuangan tidak hanya berusaha memperkuat pengawasan dan pembinaan, tetapi juga memberikan landasan kokoh bagi sektor keuangan Indonesia untuk menghadapi tantangan global dengan lebih adaptif, berintegritas, dan berdaya saing. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan