BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Jajaran Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku bernama Achmad Azhari alias Badul (32), bertempat tinggal di Jalan M Toyib RT 001 RW 001, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,09 gram yang siap edar dari tangan tersangka, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Kamis 25 Januari 2024.
Antoni menjelaskan tersangka itangkap pada Rabu, 24 Januari 2024, sekira pukul 16.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Singkur Dalam RT 003 RW 001, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Himbauan Pemprov Babel, Pengguna LPG Diminta Segera Daftarkan KTP
BACA JUGA:Komoditas Miliki IG, Harga Lada Putih Babel Capai Rp500.000 Per Ons
Penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang segera melakukan penyelidikan.
"Saat penggerebekan dan penggeledahan dilakukan, ditemukan lima bungkus plastik strip bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu di bawah pakaian dalam lemari yang ada di dalam kamar kontrak milik tersangka, dengan berat bruto 1,09 gram," jelas Antoni.
"Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja bebas bersyarat selama satu tahun," tambahnya.
Selain sabu, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik strip bening kosong dan satu unit handphone Oppo berwarna biru.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.