BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap terbuka terkait rencana mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk mengajukan praperadilan.
Kejagung menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan hak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya, sehingga mereka siap menghadapi proses tersebut.
“Ini adalah hak beliau dan hak dari tim penasihat hukumnya, jadi kami akan mengikuti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung pada Minggu malam, 3 November.
Qohar menekankan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi spekulasi yang muncul di masyarakat, termasuk dari pihak kuasa hukum Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi izin impor gula yang sedang diselidiki. “Silakan tanyakan langsung kepada pihak Tom Lembong,” tegasnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Putuskan Bakal Sita Aset Pegawai Komdigi Terkait Kasus Judi Online
BACA JUGA:Banyak Pelamar PPPK 2024 yang Tidak Memenuhi Syarat, Honorer Diingatkan Masa Sanggah!
Di sisi lain, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan tengah mempertimbangkan upaya praperadilan. Ari mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan bahan pendukung untuk mendukung langkah hukum tersebut.
“Kami masih membahas rencana praperadilan ini, belum ada keputusan final karena berbagai pertimbangan masih dikaji dan bahan-bahan sedang kami siapkan,” jelasnya kepada media.
Ari menambahkan bahwa praperadilan ini diajukan untuk meninjau bukti-bukti yang dimiliki Kejagung yang mendasari penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. “Pertanyaan yang muncul adalah, apa urgensi pada saat itu? Bukti apa yang ditemukan hingga statusnya langsung berubah menjadi tersangka?” ujar Ari.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, bersama dengan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI pada periode yang sama.
BACA JUGA:KPAI Desak Polri Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Kemkomdigi
BACA JUGA:Baznas dan BSI Luncurkan Green Zakat Framework: Integrasi Zakat dan Keberlanjutan Lingkungan
Menurut Kejagung, keputusan ini diambil pada 29 Oktober 2024, setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menduga keduanya terlibat dalam praktik korupsi.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah yang diubah menjadi gula kristal putih, sebuah tindakan yang diduga melebihi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan kala itu.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (jpc)