Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi

Kamis 31 Oct 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Belitung Hendra Pramono dilaporkan Arif Masman ke Polres Belitung atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Arif Masman datang ke Polres Belitung didampingi penasihat hukumnya, Wandi SH, Kamis 31 Oktober 2024. Dia membuat laporan pengaduan karena merasa ditipu oleh Hendra Pramono yang juga anggota DPRD Belitung.

Wandi menjelaskan, kejadiannya berawal pada 21 Agustus 2024 lalu. Saat itu Arif bertemu dengan Hendra Pramono di Jakarta untuk mengurus dan membahas terkait pencalonan dia dan Sunardi sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung.

Waktu itu Hendra Pramono menyarankan Arif untuk membuat SK B1KWK partai pendamping sebagai syarat untuk pencalonan bupati dan wakil bupati belitung. Lalu dia meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000.

BACA JUGA:Suhu Panas di Belitung Capai 35°C, Dinas Kesehatan Anjurkan Perbanyak Air Putih

BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Beltim Divonis Penjara

Uang tersebut untuk mengurus syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Belitung. Akan tetapi sebagai uang awal mentransfer sebesar Rp 300.000.000, yang dilakukan secara bertahap. 

Pada tanggal 23 Agustus 2024, calon wakilnya Sunardi memberikan uang cash sebesar Rp50.000.000 kepada istri Hendra Pramono yang Bernama Lenny Oktaviani. Setelah itu, Hendra mengarah untuk mentransfer ke rekening istrinya.

Pertama, tanggal 21 agustus 2024, Arif mentransfer ke rekening BCA istri Hendra sebesar Rp 100.000.000. Kedua, tanggal 22 Agustus 2024 kembali ditransfer Rp100.000.000 dan terakhir ditransfer Rp100.000.000 pada tanggal 27 Agustus 2024.

Lantas, Arif mulai curiga. Sebab pada tanggal 27 Agustus 2024 itu adalah pembukaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Belitung 2024, dan transfer uang tersebut bukan ke DPP Jakarta.

BACA JUGA:KOP SS Belitung Lolos Semifinal Piala Soeratin U17 Babel 2024

BACA JUGA:Kenapa Suhu di Belitung capai 35 Derajat Celsius? Begini Penjelasannya!

"Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Hendra menghubungi Arif. Dia menyebutkan bahwa SK B1KWK dialihkan ke paslon lain. Setelah itu Arif menanyakan uang yang sudah ditransfer tersebut ke Hendra," kata Wandi kepada Belitong Ekspres.

Hendra menjawab uang tersebut hangus dan masih DPP Jakarta. Kemudian korban menanyakan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP menyebutkan uang tersebut belum diterima atau tidak ada. 

"Kemudian DPP Jakarta pun menyebutkan ada surat untuk pengambilan SK B1KWK, serta klien kami pun tidak ada menerima surat tersebut atau tidak ada disampaikan oleh Hendra," ungkap Wandi.

Kategori :