Modus CSR Rp 420 Miliar, Uang Korupsi Timah Diduga Mengalir ke Harvey Moeis?

Sabtu 19 Oct 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Nama Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, semakin menjadi sorotan setelah keterlibatkannya sebagai salah satu aktor utama kasus dugaan korupsi timah mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, seorang bos smelter swasta Thamron memberikan kesaksian tentang modus penggunaan dana CSR yang tidak sesuai prosedur.

Menurut bos Aon sapaan karibnya, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial justru dikumpulkan oleh Harvey Moeis melalui perusahaan milik Helena Lim.

Kasus ini mencuat karena dugaan korupsi yang terlibat dalam bisnis timah dengan nilai mencapai Rp 420 miliar. Uang tersebut, yang semula dianggap sebagai dana CSR, ternyata tidak disalurkan secara langsung ke Harvey. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi

BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Sebaliknya, dana tersebut diduga melalui perantara perusahaan Helena Lim, yang kemudian menjadi sorotan karena adanya indikasi penyalahgunaan.

Tak hanya soal dana CSR, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya juga menyebutkan bahwa sebagian dari uang yang diterima Harvey mengalir ke istrinya, Sandra Dewi. 

Transaksi mencurigakan tersebut antara lain digunakan untuk membeli properti dan melunasi cicilan rumah mewah di Jakarta. Modus yang digunakan Harvey melibatkan sejumlah perusahaan smelter besar seperti PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa. 

Mereka diminta membayar biaya pengamanan per ton timah yang seolah-olah tercatat sebagai dana CSR. Namun, uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi. 

BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Masih Marak, Polda Babel Amankan 1 Unit Truk

BACA JUGA:DPRD Babel Tanggapi Aspirasi Warga Beriga: Bahas Rencana Tambang PT Timah

JPU bahkan menyebutkan bahwa dana yang mengalir melalui PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, dengan sebagian dana tersebut diduga diserahkan secara tunai maupun transfer ke Harvey.

Selama periode 2018 hingga 2023, Harvey menerima beberapa kali transfer dengan total miliaran rupiah. Selain digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian tanah di Jakarta Barat, Harvey juga memberikan sebagian dana tersebut sebagai hadiah kepada keluarganya. 

Tak hanya itu, dana tersebut juga disebut-sebut digunakan untuk pembayaran cicilan rumah mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum, tapi juga publik.

Kategori :