Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal

Selasa 15 Oct 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Ainul Yakin
Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal

Dia menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 354 ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

"Kita akan terus mengawal kasus ini. Kami mewakili pihak keluarga, meminta kepada penuntut umum agar terdakwa dituntut seberat-beratnya atau tuntutan maksimal dalam sidang nanti," pungkasnya. (kin)

Kategori :