Dia menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Kita akan terus mengawal kasus ini. Kami mewakili pihak keluarga, meminta kepada penuntut umum agar terdakwa dituntut seberat-beratnya atau tuntutan maksimal dalam sidang nanti," pungkasnya. (kin)
Kategori :
Terkait
Kamis 16 Jan 2025 - 22:58 WIB
Motif Pembunuhan Aktor Sandy Permana Terungkap, Apakah Ada Unsur Perencanaan?
Rabu 15 Jan 2025 - 23:51 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Mak Lampir, Ini Tampangnya
Minggu 12 Jan 2025 - 23:40 WIB
Aktor Sinetron 'Mak Lampir' Tewas Tertusuk di Bekasi, Siapa Pelakunya?
Rabu 18 Dec 2024 - 22:53 WIB
Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024, Ini Rinciannya
Kamis 12 Dec 2024 - 22:11 WIB
Terdakwa Agiok Juga Banding Vonis Kasus Korupsi Lapangan Bola
Terpopuler
Jumat 17 Jan 2025 - 22:27 WIB
Kasus Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Segera Disidangkan, Akankah Vonisnya Berbeda?
Jumat 17 Jan 2025 - 23:43 WIB
4 Penyebab Sakit Kepala Migrain dan Cara Mengatasinya
Jumat 17 Jan 2025 - 23:22 WIB
6 Manfaat Luar Biasa Makan Kurma untuk Kesehatan dan Kecantikan
Jumat 17 Jan 2025 - 22:05 WIB
Reses DPRD Babel, Syarifah Amelia Serap Aspirasi Masyarakat Selat Nasik
Jumat 17 Jan 2025 - 21:54 WIB
Reses Anggota DPRD Babel: Edi Nasapta dan Taufik Mardin Jaring Aspirasi di Desa Perawas
Terkini
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:15 WIB
Fakhruddin Serukan Pengembalian Uang Korupsi Timah untuk Pembangunan Babel
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:57 WIB
Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 di Tanjungpandan: Penuh Kehangatan dan Kepedulian
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:33 WIB
Psikologi Hubungan: 11 Tanda Sikap Pria Setia yang Penuh Komitmen
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:18 WIB
Dampak Kebijakan Donald Trump Pasca Indonesia Gabung BRICS di Tengah Ketegangan AS-Tiongkok
Sabtu 18 Jan 2025 - 19:06 WIB