Dia menjelaskan, dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Kita akan terus mengawal kasus ini. Kami mewakili pihak keluarga, meminta kepada penuntut umum agar terdakwa dituntut seberat-beratnya atau tuntutan maksimal dalam sidang nanti," pungkasnya. (kin)
Kategori :
Terkait
Rabu 16 Oct 2024 - 22:43 WIB
Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa
Selasa 15 Oct 2024 - 23:02 WIB
Kasus Pembunuhan di Tanjung Binga, Keluarga Almarhum Minta Keadilan Tuntutan Maksimal
Selasa 15 Oct 2024 - 21:11 WIB
Sidang Perdana Kasus Pencabulan, Brigadir AK Didakwa dengan Pasal Berlapis
Minggu 13 Oct 2024 - 22:03 WIB
Besok Brigadir AK akan Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Berlangsung Tertutup
Minggu 06 Oct 2024 - 22:27 WIB
Minggu Ini Brigadir AK akan Disidangkan, Kejari Belitung Sudah Daftarkan ke Pengadilan
Terpopuler
Kamis 17 Oct 2024 - 22:20 WIB
Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka
Kamis 17 Oct 2024 - 23:45 WIB
Cara Alami Usir Tikus dari Rumah: 14 Jenis Bau yang Bikin Hewan Ini Kabur
Kamis 17 Oct 2024 - 22:32 WIB
Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi
Kamis 17 Oct 2024 - 23:07 WIB
Paslon Gubernur Berdaya Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Beltim dengan 39 Unit Ambulans
Kamis 17 Oct 2024 - 22:55 WIB
Transformasi Layanan Kesehatan, Rumah Sakit untuk Semua di Era Prabowo-Gibran
Terkini
Jumat 18 Oct 2024 - 19:15 WIB
Dampak Program Prakerja terhadap Inklusi Keuangan dan Stabilitas Kelas Menengah Indonesia
Jumat 18 Oct 2024 - 16:45 WIB
Sesi Practice 1 Moto2 Australia Terhenti Akibat Burung Masuk Lintasan
Jumat 18 Oct 2024 - 16:38 WIB
PSG Umumkan Perpanjangan Kontrak Luis Enrique Hingga 2027
Jumat 18 Oct 2024 - 15:48 WIB
Nadiem Harap Agar Program Program Merdeka Belajar Tetap Berlanjut dalam Kabinet Mendatang
Jumat 18 Oct 2024 - 15:28 WIB