Mantan Mentan SYL Ajukan Kasasi ke MA Setelah Hukumannya Diperberat jadi 12 Tahun

Senin 14 Oct 2024 - 18:14 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam proses banding. Informasi ini tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam catatan SIPP pada hari Senin, 14 Oktober, tercantum status permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL. 

Ia tidak sendirian dalam langkah ini; mantan Direktur Jenderal Perkebunan dan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, juga mengajukan kasasi.

Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA:Bakamla Tingkatkan Edukasi untuk Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Pesisir

BACA JUGA:ESDM Siapkan Strategi Kurangi Ketergantungan Impor LPG dengan Pengembangan Industri Gas Nasional

Akibatnya, SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, yang disertai subsider empat bulan kurungan.

PT DKI Jakarta juga memperberat sanksi terkait uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL, yang kini mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika gagal memenuhi kewajiban tersebut, ia terancam tambahan hukuman kurungan selama lima tahun.

Putusan ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan keputusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana SYL awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan denda empat bulan kurungan. 

Uang pengganti pada tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Dalam kasus ini, SYL terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. 

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (jpc)

Kategori :