KPK Siapkan Kajian Terkait RUU Penyadapan yang Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025)-Rio Feisal/am-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menyusun kajian internal setelah Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026. Langkah tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Asep menjelaskan bahwa kajian diperlukan karena RUU Penyadapan berkaitan dengan aturan dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Menurutnya, jika aturan baru membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan, maka akan terjadi perubahan signifikan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini karena penyadapan sudah dapat dilakukan sejak penyelidikan.
Ia menambahkan bahwa KPK perlu mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pengaturan baru tersebut, termasuk mempertimbangkan apakah penyadapan dalam perkara korupsi idealnya tetap dapat dilakukan sejak penyelidikan mengingat korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
BACA JUGA:KPK Jelaskan Peran Yaqut dan Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Haji
BACA JUGA:KPK Bakal Lelang Aset Rampasan Senilai Rp289 Miliar, Digelar pada Hari Antikorupsi Dunia
Sebelumnya pada 18 November 2025, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU KUHAP tidak mencantumkan aturan penyadapan. Ia menegaskan bahwa penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus setelah KUHAP baru disahkan.
Kemudian pada 27 November 2025, Badan Legislasi DPR mengusulkan RUU Penyadapan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2026. (ant)