KPK Jelaskan Peran Yaqut dan Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Selain keduanya, KPK juga mencekal Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus pada era Yaqut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan kuota haji tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, ketiga orang yang dicekal diduga membagi kuota tambahan tersebut 50 persen sama antara haji reguler dan haji khusus.
Asep menambahkan aliran uang dari jemaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ikut tersangkut dugaan penyalahgunaan. KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, dan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain individu tersebut, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji juga terlibat. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan UU Haji dan Umrah, yakni pembagian 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Maktour Travel Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji
BACA JUGA:KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK menegaskan penyelidikan akan terus berjalan untuk menindak setiap indikasi penyalahgunaan kuota haji dan aliran dana jemaah secara hukum. (ant)