Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Tunggu Kepulangan Penyidik dari Arab Saudi untuk Lanjutkan Kasus Haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2025)-Asprilla Dwi Adha-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu kepulangan penyidik dari Arab Saudi sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan terkait tindak lanjut pemeriksaan atau kegiatan tambahan akan ditentukan setelah laporan dari penyidik dikaji oleh pimpinan KPK. Menurut Setyo, lembaga antirasuah ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan detail dari lokasi sebelum membuat keputusan.

“Penyidik masih mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan dugaan korupsi dengan kondisi di lapangan. Kami memperkirakan mereka baru akan pulang minggu ini atau paling lambat akhir minggu ini,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Desember malam.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan awal yang diumumkan 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA:Bos Maktour Travel Diduga Terlibat Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

BACA JUGA:KPK Jelaskan Peran Yaqut dan Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Haji

KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang terkait, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk pembagian kuota tambahan 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Distribusi ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal delapan persen dan haji reguler 92 persen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan