Bos Maktour Travel Diduga Terlibat Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
Ketua KPK Setyo Budiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024, termasuk keterlibatan Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. Dugaan ini muncul saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan diduga melibatkan unsur korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait pembagian kuota haji khusus serta kemungkinan adanya aliran dana dalam transaksi jual beli kuota tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena fokus utama adalah kualitas penyidikan.
"Tentunya proses pendalaman oleh penyidik akan terus dilakukan. Penetapan tersangka relatif, karena mempercepat tapi kurang bukti justru menambah beban penyidikan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 3 Desember.
Setyo menambahkan, penyidik juga telah dikirim ke Arab Saudi untuk mengumpulkan data, memeriksa lokasi, dan berkoordinasi dengan otoritas setempat. Laporan tim tersebut akan menjadi dasar langkah penyidikan berikutnya.
BACA JUGA:KPK Jelaskan Peran Yaqut dan Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Haji
BACA JUGA:KPK Temukan Dugaan Maktour Travel Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, termasuk dugaan inisiatif pihak travel dan asosiasi memengaruhi pembagian kuota haji tambahan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat sekitar 13 hingga 14 asosiasi yang diduga mengelola kuota haji tambahan. KPK mendalami proses sebelum diskresi, yakni pelobi perubahan porsi kuota, dan setelah diskresi, yaitu pendistribusian kuota haji khusus. Dugaan praktik ini berpotensi merugikan negara sekaligus menguntungkan sejumlah pihak.
“Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan terkait diskresi dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama dapat berjalan efektif,” tambah Budi. (jpc)