Pengakuan Sandra Dewi di Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Hanya Bantu Teman

Kamis 10 Oct 2024 - 16:42 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam persidangan bahwa suaminya, Harvey Moeis, hanya berperan sebagai teman yang membantu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta terkait tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

Sandra Dewi menjelaskan bahwa Harvey Moeis bukanlah seorang pengusaha timah. Suaminya itu pengusaha batu bara yang tidak memiliki usaha di Bangka Belitung, melainkan di Kalimantan Timur.

"Saya hanya tahu suami saya pergi ke Pangkalpinang untuk membantu temannya, Pak Suparta," ungkap Sandra Dewi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, Sandra Dewi juga menceritakan bahwa awalnya, Harvey Moeis menanyakan tentang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang merupakan tempat kelahiran artis cantik tersebut.

BACA JUGA:Saksi Sidang Korupsi Timah: Sandra Dewi Klaim 88 Tas Mewah Hasil Endorsement

BACA JUGA:Kemenperin: iPhone 16 Ilegal Beredar di Indonesia, Sertifikat TKDN Masih Dalam Proses

Setelah itu, suaminya Harvey Moeis menyampaikan niatnya untuk ke Provinsi Kepulauan Babel guna membantu Suparta, yang dikenal sebagai pengusaha smelter timah.

Namun, Sandra menegaskan bahwa Harvey tidak pernah mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan kepada Suparta berhubungan dengan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Suami saya tidak cerita (memberi tahu). Jika saat itu saya mengetahui bahwa bantuan kepada Pak Suparta berkaitan dengan kerja sama dengan BUMN, saya pasti akan melarangnya karena itu sangat berisiko," kata Sandra Dewi.

Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tkb periode 2015-2022.

BACA JUGA:Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Terkait Aliran Uang Miliaran

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan

Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Harvey didakwa menerima dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Di sisi, Suparta dituduh menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara hingga Rp300 triliun

Keduanya juga didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana yang mereka terima. Akibatnya, Harvey dan Suparta terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kategori :