Sementara itu, meskipun Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini, ia tetap didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua tindakan korupsi yang berlangsung.
BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat
Ia didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Kategori :