Informasi mengenai data pelamar yang terdaftar di database BKN akan ditampilkan di layar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelamar dapat memastikan apakah data mereka sudah tercantum di database BKN sebelum mendaftar seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Beliadi: Defisit APBD Babel Bukan Hanya Karena Honorer
Alur Pendataan Database BKN untuk Non-ASN
Bagi pegawai non-ASN, memiliki akun di sistem BKN sangat penting untuk pendataan yang lebih detail. Berikut adalah alur pendataan di database BKN yang perlu diketahui:
1. Pendaftaran oleh Operator Instansi
- Operator atau petugas instansi bakal mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan pendaftaran.
2. Finalisasi oleh Instansi
- Setiap instansi diwajibkan untuk melakukan finalisasi data sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.
3. Akses Data oleh Pegawai Non-ASN
- Pegawai non-ASN dapat login kapan saja untuk mengecek status pendataan yang telah dilakukan oleh instansi.
4. Unggahan Surat Pertanggungjawaban Mutlak
- Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai penanda bahwa pendataan pegawai non-ASN telah selesai.
5. Pembuatan Akun oleh Pegawai Non-ASN
- Pegawai non-ASN hanya dapat membuat akun setelah didaftarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
6. Verifikasi dan Validasi Data
- Instansi akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah disampaikan oleh pegawai non-ASN.
7. Registrasi dan Pemeriksaan Data
- Pegawai non-ASN perlu melakukan registrasi serta memeriksa kembali data yang telah tercantum untuk memastikan semuanya benar.
BACA JUGA:Pemprov Babel dan DPRD Sepakat Ajukan 500 PPPK dari 3.332 Tenaga Honorer
Cetak Kartu Pendataan Non-ASN
Setelah semua data terverifikasi, pegawai non-ASN dapat mencetak resume yang disebut dengan Kartu Pendataan Non-ASN.
Untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024, pelamar wajib mengetahui status pendataan dan memiliki akun di sistem SSCASN. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa nama Kamu sudah tercantum di database agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.