Kasus TPPO: Warga Beltim Divonis 6 Tahun Penjara, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Rabu 02 Oct 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Tiga wanita tersebut berdomisili di luar Pulau Belitung. Lalu dibawa ke Beltim untuk bekerja sebagai penjaga warung. Di tempat tersebut juga menjual minuman keras. 

BACA JUGA:Puting Beliung Terjang Kecamatan Membalong, BPBD Belitung Catat Kerusakan 10 Bangunan

BACA JUGA:17.573 Pernikahan di Belitung Belum Tercatat, Disdukcapil Jelaskan Dampaknya

Selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut, korban diberikan aturan tidak boleh mandi magrib, tidak boleh tidur magrib, kalau mau tidur siang dari pukul 13.00-15.00 WIB. 

Kemudian dari pukul 15.00 WIB dapat melaksanakan mandi, bersih-bersih kamar dan memakai kosmetik. Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB harus sudah standby menunggu tamu Warkop hingga Pukul 03.00 WIB. 

Hingga akhirnya kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Lalu Susan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

Di hadapan terdakwa dan JPU Kejari Belitung Timur, Elizabeth memaparkan, berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan TPPO. 

BACA JUGA:Pelaku Perdagangan Orang di Beltim Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Cerita Salah Satu Korban Terbujuk Arisan Fiktif di Beltim, Ratusan Orang Tertipu Hingga Rp 4 Miliar

Oleh karena itu, mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan untuk barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. 

Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada terdakwa dan Penuntut umum. Terima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari. 

Jaksa dan terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. "Kita memilih pikir-pikir, " kata Penasihat hukum Susan, Adetiya Sulis kepada Belitong Ekspres.

Kategori :