BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang yang diatur dalam tata niaga impor, atau yang dikenal sebagai Satgas Impor Ilegal, akan mengakhiri masa tugasnya pada Desember 2024.
"Setelah itu, terserah pemerintah baru," ujarnya saat berada di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.
Satgas ini, menurut Zulkifli, telah menunjukkan efektivitas dalam memberantas produk-produk impor yang tidak memenuhi regulasi. Namun, dia menekankan bahwa pembentukan Satgas bukanlah solusi jangka panjang untuk menangani lonjakan barang impor ilegal.
"Sebenarnya, ini hanya shock therapy bagi para importir yang tidak taat aturan," katanya.
Satgas Impor Ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024 dengan fokus mengawasi tujuh jenis barang, termasuk tekstil, pakaian jadi, elektronik, keramik, alas kaki, kosmetik, dan produk tekstil lainnya. Satgas ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, serta sejumlah institusi lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BACA JUGA:Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di IKN, BPOM Usulkan Loka POM Balikpapan Jadi Balai POM
BACA JUGA:BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama sebagai Panduan dalam Pengelolaan Dana Haji
Pembentukan Satgas ini didorong oleh berbagai keluhan dari industri nasional, terutama sektor tekstil, yang mengalami dampak signifikan akibat produk-produk impor ilegal yang dijual dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, banyak perusahaan terpaksa tutup dan mem-PHK karyawannya.
Dasar hukum pembentukan Satgas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021. Tugas utama Satgas ini meliputi inventarisasi masalah terkait barang impor tertentu, pengawasan izin usaha, verifikasi pemenuhan standar seperti SNI, serta mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dengan tujuan mengawal tata niaga impor dan melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang-barang ilegal. (ant)