KPU Izinkan Kampanye Kotak Kosong, Pendukung Harus Patuhi Aturan yang Telah Ditetapkan

Selasa 24 Sep 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan bahwa pemilih akan diizinkan untuk mengampanyekan dan mendukung kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak akan berbeda dengan kampanye di daerah yang memiliki lebih dari satu pasangan calon. “Pelaksanaan kampanye di daerah dengan satu pasangan calon pada dasarnya sama dengan yang dilakukan di daerah dengan lebih dari satu calon,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa.

Idham menegaskan bahwa keputusan KPU untuk memperbolehkan pendukung kotak kosong berkampanye mencerminkan sikap proporsional lembaga terhadap pilihan politik masyarakat. “Kami harus memastikan bahwa kami memberikan informasi yang seimbang dan mendidik pemilih tentang pilihan yang ada, termasuk kotak kosong,” ujarnya.

KPU juga menekankan pentingnya menghormati hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihan politik mereka, termasuk hak untuk mendukung atau mencoblos kotak kosong. “Masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan kehendak politik mereka,” tambah Idham.

BACA JUGA:Konsolidasi Partai Nasdem Beltim untuk Persiapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelantikan Yoga Pranata: PBB Akhirnya Kembali Mengisi Kursi DPRD Belitung

Namun, ia mengingatkan bahwa pendukung kotak kosong harus mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Salah satu aturan penting adalah larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pemungutan suara. “Kami tidak akan mengizinkan kampanye dalam bentuk apa pun pada hari-hari tersebut,” tegasnya.

Idham juga percaya bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil langkah serupa dengan melarang kegiatan kampanye di hari-hari kritis tersebut. “Kami yakin Bawaslu akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini,” tutupnya. (ant)

Kategori :