Bagi tenaga kesehatan, urutannya mirip tenaga teknis:
- Eks THK-II.
- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pegawai yang sudah aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
BACA JUGA:Pegawai Honorer Sumbang Medali Emas Pertama Babel di PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024
BACA JUGA:Syarat Penting Bagi Honorer untuk Jadi ASN di 2025
Untuk formasi jabatan fungsional kategori keahlian, urutannya lebih spesifik, seperti:
- Pelamar D-IV Bidan Pendidik.
- Eks THK-II.
- Pegawai yang ada di database tenaga non-ASN BKN dan masih aktif di instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif minimal dua tahun di instansi pemerintah.
Dengan urutan ini, peluang tenaga honorer yang ingin jadi PPPK 2024 makin jelas. Jadi, siapkan diri dan penuhi semua syaratnya! Semoga info ini bermanfaat buat kalian yang sedang menanti kabar seleksi PPPK!
Kategori :