BELITONGEKSPRES.COM - Pendaftaran untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka pada hari Selasa, 17 September 2024.
Bagi yang tertarik untuk bergabung, pendaftaran dapat dilakukan hingga 21 September 2024 dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan.
KPPS akan berperan penting sebagai panitia pemungutan suara yang diatur oleh PPS, membantu jalannya pemungutan suara pada Pilkada serentak yang melibatkan 37 provinsi di Indonesia untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Setiap KPPS umumnya terdiri dari 7 anggota, termasuk satu ketua dan enam anggota.
Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Rekrut 3 Juta Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, KPU Umumkan Tahapan dan Prosedur
BACA JUGA:Kunjungi Arab Saudi, Pansus Haji Temukan Kejanggalan dalam Pengelolaan Kuota Haji 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, calon harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 tahun.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, dengan pernyataan tertulis atau surat keterangan.
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS
Anggota KPPS akan menjalankan berbagai tugas, antara lain:
BACA JUGA:Pembangunan IKN Tahap Dua: Menteri PPN Sebut Mal, Sekolah dan Rumah Ibadah Jadi Agenda Utama
BACA JUGA:Dukung Basket Nasional, Presiden Jokowi Resmikan Kantor FIBA Indonesia
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS.
- Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara.
- Menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengirimkan pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar di DPT.
- Menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
- Menyerahkan surat pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada PPS.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS ditetapkan sebagai berikut:
BACA JUGA:Jubir PSI: Kaesang Awalnya Berencana Terbang Komersial, Namun Dapat Tawaran Nebeng Jet Pribadi