BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia terus menguatkan komitmen dalam meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan melalui berbagai kebijakan inovatif.
Salah satu langkah terbaru adalah penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini merupakan pembaruan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur tentang penerbitan SIM.
Langkah ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam program JKN, sekaligus meningkatkan akses mereka terhadap layanan kesehatan.
BACA JUGA:Kuota Tak Terpenuhi, Gaji PNS BRIN Lulusan S3 Bisa Tembus Rp 21 Juta per Bulan
BACA JUGA:Terima Tambahan Anggaran Rp10,4 Triliun: Kemendikbudristek Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Dosen
Implementasi Perpol baru ini telah dimulai di Provinsi Bali, di mana sembilan Polres telah menerapkan aturan ini sebagai bagian dari program uji coba.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Polri adalah bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara terlindungi secara kesehatan.
Menurut David, mewajibkan kepesertaan JKN bagi pemohon SIM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM bukan hanya untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan, tapi juga menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan warganya. Saat pemohon SIM membutuhkan perawatan medis, JKN akan memberikan akses tanpa beban biaya besar," ujar David.
BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Timah Babel
BACA JUGA:Kisah Polisi Viral, Ditawari Sekolah Perwira Oleh Kapolri Malah Minta Lahan Kuburan
Untuk membuktikan keaktifan sebagai peserta JKN, pemohon SIM hanya perlu menunjukkan bukti keanggotaan aktif, misalnya melalui tangkapan layar aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp PANDAWA.
Selain itu, jika pemohon belum terdaftar, mereka dapat langsung mendaftar di lokasi pembuatan SIM, di mana petugas akan membantu proses pendaftaran.
Kombes Pol. Heru Sutopo dari Korlantas Polri menambahkan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk mengintegrasikan upaya perlindungan kesehatan dengan pelayanan lalu lintas.