Polri tidak hanya ingin menjaga ketertiban lalu lintas, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pemegang SIM memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
BACA JUGA:Sri Mulyani dan Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Selama 2,5 Jam, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:15 Ribu Lebih Pekerja Tekstil Kena PHK Massal Sepanjang Tahun 2024
“Langkah ini adalah wujud nyata dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kami ingin setiap pemohon SIM, tanpa terkecuali, mendapatkan akses jaminan kesehatan," ungkap Heru.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali, AKBP Bima Aria Viyasa, mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024 terdapat lebih dari 40.000 pemohon SIM di Bali, di mana sebagian besar telah memiliki kepesertaan JKN.
Namun, masih ada sejumlah pemohon yang belum terdaftar atau memiliki status non-aktif. Ia berharap penerapan Perpol ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan melalui JKN.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat, dengan Asisten Deputi Sekretariat Kabinet RI, Teguh Supriyadi, menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen negara untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan layanan kesehatan.
BACA JUGA:Usai Ajukan Banding Hukuman SYL Meningkat jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Reaksi
Melalui kolaborasi antara Polri dan BPJS Kesehatan, negara berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewatkan dari perlindungan kesehatan.
Teguh menambahkan, "Kami berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mempercepat pertumbuhan jumlah peserta aktif JKN di seluruh Indonesia."
Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya strategis untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi melalui akses yang lebih luas terhadap jaminan kesehatan. (jpc)